Dear Pak Dokter,
Istri saya di diagnosa dokter SpOG, ada daging tumbuh (polip) pada mulut rahim, selama kehamilan sudah 2x mengalami flex-flex darah setiap kali BAB. saat ini istri saya sedang hamil dengan usia kehamilan +/- 18 minggu (hasil pengukuran kepala fetus dengan USG).
Menurut Dokter tempat kami berobat untuk mengatasi permasalah polip adalah dengan melakukan pembedahan (daging yang tumbuh di potong, kemudian pangkal potongannya di jahit).
Pertanyaan saya:
1.apakah berbahaya bila polip ini di biarkan sampai masa persalinan bayi?
2.kalolah istri saya melakukan pembedahan untuk diambil daging tumbuhnya, apakah tidak berbahaya bagi pertumbuhan janin yang sedang di kandung istri saya?.
3.kapan waktu yang terbaik bila ingin melakukan pembedahan polip?
Mohon tanggapan dari dokter, atas nasehat, komentarnya saya sampaikan terima kasih (Anonymous)
Dear Pak Anonymous
Polyp serviks dalam kehamilan adalah kasus yang sangat jarang ditemukan. Karena biasanya sebelum terjadi kehamilan polyp ini sudah terdeteksi dengan gejala perdarahan paska senggama.
1. Polyp serviks yang tidak menimbulkan keluhan seperti perdarahan dan tidak ada infeksi bisa ditatalaksana secara konservatif. Artinya di biarkan saja dulu sampai saat persalinan, bari dilakukan pengangkatan polyp.
2. Polyp diangkat jika terdapat gejala2 infeksi serta menimbulkan perdarahan. Seandaynya tidak bisa diangkat maka dapat diberikan antibiotika. Tehnik yang paling sederhana adalah dengan memelintir tangkainya, tetapi karena dalam keadaan hamil dan ditakutkan adanya perdarahan banyak maka dilakukan dapat elektro-kuagulan pada tangkainya. Atau dengan tindakan mengikat tangkai lalu dilakukan pemotongan polypnya. Sedangkan tangkainya dibuang dengan elektro-kauter atau laser evaporasi.
3. Jika tidak ada permasalahan seperti infeksi dan perdarahan adalah saat persalinani. Jika terdapat gejala infeksi dn perdarahan banyak dilakukan sesegera mungkin.