Dear dr Didi
Saya ingin konsultasi beberapa pertanyaan, mohon maaf kalau terlalu banyak.
1. Bagaimana cara yang paling tepat untuk memastikan suatu kehamilan terjadi atau tidak?
2. Kalau caranya adalah ke dokter, apakah ke dokter umum dulu atau langsung ke dokter kandungan?
3. Lalu apakah di dokter kandungan akan langsung diperiksa dengan USG, dan apakah setiap dokter kandungan pasti punya alat USG masing-masing?
4. Kalau kemudian positif hamil, apakah mungkin untuk meminta bantuan/bimbingan untuk melakukan pengguguran kandungan dengan cara yang terbaik kepada dokter kandungan pada saat konsultasi, dengan alasan belum siap menerima janin?
Demikian Pak pertanyaan dari saya, sekali lagi mohon maaf dan mohon tanggapannya. Terima kasih banyak atas perhatiannya. (Anonymus)
Dear Anonymous
1. Cara paling tepat mendeteksi (diagnosa pasti) kehamilan adalah dengan USG (hamil kecil/muda). Yaitu dengan adanya gambaran kantung kehamilan/kantung gestasi. Sedangkan Test kehamilan yang positif bukan diagnosa pasti hamil, tetapi untuk skrining awal suatu kehamilan bisa di pakai.
2. Untuk test kehamilan bisa dilakukan sendiri, selanjutnya ke DSOg untuk USG konfirmasi.
3. Rasanya setiap DSOG yang praktek punya USG. Kalau di Indonesia biasanya pemeriksaan hamil langsung di USG, karena pemeriksaan klinis berupa pemeriksaan dalam dan spekulum pasti akan membuat pasien tidak nyaman. (Pasien nya nggak akan mau ke DSOG nya lagi :D )
4. Di Indonesia tidak dikenal Aborsi Legal kecuali atas indikasi menyelamatkan nyawa Ibu (indikasi media), artinya kalau tidak dilakukan aborsi ibunya akan meninggal. Misalnya pada penyakit jantung yang berat, pada muntah2 (hiperemesis) yang membuat ibu menjadi kuning dan tidak sadar dll. Sedangkan idikasi lainnya seperti cacat bayi, korban perkosaan, gangguan mental masih belum legal apalagi permintaan sendiri. :)
Semoga cerah...:D
Saya ingin konsultasi beberapa pertanyaan, mohon maaf kalau terlalu banyak.
1. Bagaimana cara yang paling tepat untuk memastikan suatu kehamilan terjadi atau tidak?
2. Kalau caranya adalah ke dokter, apakah ke dokter umum dulu atau langsung ke dokter kandungan?
3. Lalu apakah di dokter kandungan akan langsung diperiksa dengan USG, dan apakah setiap dokter kandungan pasti punya alat USG masing-masing?
4. Kalau kemudian positif hamil, apakah mungkin untuk meminta bantuan/bimbingan untuk melakukan pengguguran kandungan dengan cara yang terbaik kepada dokter kandungan pada saat konsultasi, dengan alasan belum siap menerima janin?
Demikian Pak pertanyaan dari saya, sekali lagi mohon maaf dan mohon tanggapannya. Terima kasih banyak atas perhatiannya. (Anonymus)
Dear Anonymous
1. Cara paling tepat mendeteksi (diagnosa pasti) kehamilan adalah dengan USG (hamil kecil/muda). Yaitu dengan adanya gambaran kantung kehamilan/kantung gestasi. Sedangkan Test kehamilan yang positif bukan diagnosa pasti hamil, tetapi untuk skrining awal suatu kehamilan bisa di pakai.
2. Untuk test kehamilan bisa dilakukan sendiri, selanjutnya ke DSOg untuk USG konfirmasi.
3. Rasanya setiap DSOG yang praktek punya USG. Kalau di Indonesia biasanya pemeriksaan hamil langsung di USG, karena pemeriksaan klinis berupa pemeriksaan dalam dan spekulum pasti akan membuat pasien tidak nyaman. (Pasien nya nggak akan mau ke DSOG nya lagi :D )
4. Di Indonesia tidak dikenal Aborsi Legal kecuali atas indikasi menyelamatkan nyawa Ibu (indikasi media), artinya kalau tidak dilakukan aborsi ibunya akan meninggal. Misalnya pada penyakit jantung yang berat, pada muntah2 (hiperemesis) yang membuat ibu menjadi kuning dan tidak sadar dll. Sedangkan idikasi lainnya seperti cacat bayi, korban perkosaan, gangguan mental masih belum legal apalagi permintaan sendiri. :)
Semoga cerah...:D