| ]

Dear Dokter Didi,
Secara kebetulan saya search di Google dan menemukan Blog Dokter ini. Saya dan istri baru saja menikah pada tanggal 5 Juni 2009 lalu, dan pada hari Sabtu lalu saya membawa istri ke dokter kandungan, dan Alhamdulillah istri saya dinyatakan telah hamil 4 minggu.

Tetapi, saat di USG, ditemukan kista selebar 4.5cm. Saya dan istri cukup khawatir dengan berita tersebut, mengingat kami masih baru dan cukup awam mengenai dampak kista pada kehamilan istri saya tersebut.

Menurut Dokter yang memeriksa, kista tersebut karena masih kurang dari 5cm, akan ada kemungkinan mengecil dan hilang sejalan dengan bertambahnya usia kandungan sang ibu. Jika berkenan, kami membutuhkan beberapa pendapat dan masukan dari orang-orang yang berpengalaman di bidang tsb agar kami merasa lebih tenang. Mohon perkenan informasi lebih detail dari Dokter Didi. Terima kasih.

Salam,
D A B
________________________________________________________

Yth Bpk DAB

Kalau memang sebelum hamil tidak pernah di temukan adanya kista, maka besar kemungkinan kista tersebut adalah Kista Lutein, yaitu kista yang terjadi di dalam kehamilan. Hal tersebut cukup banyak ditemukan kasusnya. Kista berfungsi menghasilkan hormon progesteron. Biasanya Kista ini akan menghilang seiring dengan membesarnya usia kehamilan.

Namun tidak jarang juga Kista ini menetap (persisten) dan bahkan membesar.Jika membesar maka kista bisa diangkat saat usia kehamilan mencapai > 4 bulan agar nantinya bayi bisa dilahirkan secara normal. Namun kadang di operasi sekaligus bersamaan dengan operasi cesar. Nah untuk itu perlu dilakukan pemantauan tiap bulannya. Kista ini tidak membahayakan kehamilan.

Pada keadaan tertentu, kista bisa pecah atau terpuntir, hal ini baru akan menimbulkan rasa nyeri di perut ibu dan perlu dilakukan tindakan operasi guna membuang/mengangkat kistanya (kurang lazim).

Salam