| ]

Saat ini saya sedang hamil 5 bulan, anak kedua (18/11/04) & ketiga (28/02/07) lahir secara Cesar. Untuk anak ke empat ini saya divonis dokter pasti akan melahirkan dengan Cesar kembali & tidak boleh hamil lagi setelah melahirkan. Mengapa Dok saya tidak boleh hamil lagi setelah melahirkan?Apakah ada cara lain selain melahirkan dengan Cesar?Trims.
-----------------------
Yth Ibu
Di Indonesia sudah ada semacam konsensus bahwa melahirkan dengan Cesar adalah 3 kali kcuali ada hal lain seperti anak yang hidup cuma satu dll. Namun demikian adalah hak ibu untuk tidak memilih steril tentunya dengan menanda tangani status/medical record bahwa ibu tidak mau di steril. Namun melahirkannya harus tetap dengan di Cesar. Kecuali ibu pergi ke Amerika, disana masih dicoba kelahiran normal even sudah cesar 2 kali :D
Salam