Dok, Saya melahirkan secara normal, setelah melahirkan saya mengalami pendarahan. Tensi darah sampai 60. Menurut dokter yang menangani saya harus menjalani pengangkatan rahim (rahim saya harus diangkat). Apakah prosedur ini harus dilakukan? apakah tidak ada jalan lain untuk menghentikan pendarahan yang saya alami? Mohon jawaban sejujurnya yah Dok. |
Ada prosedur2 yang dilakukan untuk mngatasi perdarahan yang mana jika tidak berhasil, agar bisa menyelamatkan nyawa ibu maka dilakukan tindakan pengangkatan rahim...terutama kalau anak sudah cukup
Jika anaknya blm ada (anak yg dilahirkan mati krn sesuatu sebab), pernah waktu pendidikan dulu, guru aku pernah lakukan pengikatan pembuluh darah rahim untuk menghentikan perdarahan, ternyata berhasil jadi tidak dilakukan pengangkatan rahim. Tetapi itu juga tergantung situasinya...jika perdarahannya cepet banget ya nggak bisa lah dilakukan prosedur tersebut. Jadi sifatnya case by case....