Dear Dr. Didi,
Nama Saya Iman santoso. Saya dan istri sedang dalam keadaan bingung bukan main karena sebuah problem dan kami berharap dokter dapat memberikan kami sebuah pencerahan.
Kehamilan istri saya saat ini tgl 5 Jan 2008 berumur 17 minggu. Sampai usia 12 minggu, USG dokter tidak mendiagnosis adanya kelainan apa2 namun 2 minggu lalu, ketika kami memeriksakan usia janin yang 16 minggu, dokter mendiagnosis adanya cairan dalam rongga dada janin yang mendesak jantung menjadi ke sebelah kanan.
Dokter juga mendiagnosa bahwa paru2 tidak berkembang.
Kami saat ini sudah memeriksakan di 3 dokter berbeda dan ketiganya juga bingung akan kelainan ini...
Saya ingin bertanya:
1. Apakah berbahaya jika kami meneruskan perkembangan Janin sampai lahir?
2. Adakah harapan bagi janin kami untuk tumbuh sehat seperti manusia normal?
3. Apakah langkah terbaik bagi kami saat ini?
Mohon bantuan dokter akan masalah ini
Salam,
RMT Iman Santoso
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yth Bapak Iman
My best guest: ini kelainan yang dinamakan Congenital Cystic Adenomatoid Malformation (CCAM). Lesinya menyerupai cairan (kista) yang berasal dari saluran paru janin (bronkiole), sehingga mendorong jantung janin. Dan ini bukan dextrocardia...(jantung di kanan)
Dari kepustakaan yang ada kemungkinan kelainan ini menghilang sih ada (spontaneus regression). Tetapi memang sebagian besar mengalami hydrops fetalis atau kematian janin dalam kehamilan. Untuk tindakan aborsi menurut hukum Indonesia: ILEGAL (baca ini), satu2nya yang diizinkan adalah dengan alasan membahayakan jiwa ibu (indikasi kesehatan ibu) sedangkan alasan lain tidak dibenarkan.
Dengan dua pertimbangan ini: kemungkinan regressi spontan ada (aku nggak tahu pasti apakah dokter bedah (anak) di Indonesia mampu menangani kelainan ini jika nantinya bayi bisa lahir sampai cukup bulan) dan Ilegalnya tindakan aborsi di Indonesia (plus satu pertimbangan non-medis/spiritual: beri kesempatan dan pasrahkan ke Tuhan dan terus berdoa) kenapa tidak dibiarkan saja dan diberi kesempatan...
Untuk lebih jelasnya coba Pak Iman baca hasil pengalaman penanganan 17 kasus CCAM selama tujuh tahun pada link ini. Untuk keterangan lainnya silakan browsing dengan keyword : Congenital Cystic Adenomatoid Malformation
Semoga bisa sedikit membantu...(If my best guest is accurate)
Nama Saya Iman santoso. Saya dan istri sedang dalam keadaan bingung bukan main karena sebuah problem dan kami berharap dokter dapat memberikan kami sebuah pencerahan.
Kehamilan istri saya saat ini tgl 5 Jan 2008 berumur 17 minggu. Sampai usia 12 minggu, USG dokter tidak mendiagnosis adanya kelainan apa2 namun 2 minggu lalu, ketika kami memeriksakan usia janin yang 16 minggu, dokter mendiagnosis adanya cairan dalam rongga dada janin yang mendesak jantung menjadi ke sebelah kanan.
Dokter juga mendiagnosa bahwa paru2 tidak berkembang.
Kami saat ini sudah memeriksakan di 3 dokter berbeda dan ketiganya juga bingung akan kelainan ini...
Saya ingin bertanya:
1. Apakah berbahaya jika kami meneruskan perkembangan Janin sampai lahir?
2. Adakah harapan bagi janin kami untuk tumbuh sehat seperti manusia normal?
3. Apakah langkah terbaik bagi kami saat ini?
Mohon bantuan dokter akan masalah ini
Salam,
RMT Iman Santoso
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yth Bapak Iman
My best guest: ini kelainan yang dinamakan Congenital Cystic Adenomatoid Malformation (CCAM). Lesinya menyerupai cairan (kista) yang berasal dari saluran paru janin (bronkiole), sehingga mendorong jantung janin. Dan ini bukan dextrocardia...(jantung di kanan)
Dari kepustakaan yang ada kemungkinan kelainan ini menghilang sih ada (spontaneus regression). Tetapi memang sebagian besar mengalami hydrops fetalis atau kematian janin dalam kehamilan. Untuk tindakan aborsi menurut hukum Indonesia: ILEGAL (baca ini), satu2nya yang diizinkan adalah dengan alasan membahayakan jiwa ibu (indikasi kesehatan ibu) sedangkan alasan lain tidak dibenarkan.
Dengan dua pertimbangan ini: kemungkinan regressi spontan ada (aku nggak tahu pasti apakah dokter bedah (anak) di Indonesia mampu menangani kelainan ini jika nantinya bayi bisa lahir sampai cukup bulan) dan Ilegalnya tindakan aborsi di Indonesia (plus satu pertimbangan non-medis/spiritual: beri kesempatan dan pasrahkan ke Tuhan dan terus berdoa) kenapa tidak dibiarkan saja dan diberi kesempatan...
Untuk lebih jelasnya coba Pak Iman baca hasil pengalaman penanganan 17 kasus CCAM selama tujuh tahun pada link ini. Untuk keterangan lainnya silakan browsing dengan keyword : Congenital Cystic Adenomatoid Malformation
Semoga bisa sedikit membantu...(If my best guest is accurate)